Tata Tertib Warga RT 003

Kewajiban Warga
-
Menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan tempat tinggal.
-
Mengikuti kegiatan kerja bakti dan pertemuan warga secara rutin.
-
Melapor kepada Ketua RT/RW apabila ada tamu menginap lebih dari 1×24 jam.
-
Membayar iuran warga (keamanan, kebersihan, kas) tepat waktu.
-
Menjaga kebersihan lingkungan rumah dan sekitarnya.
-
Menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai gotong royong dan kekeluargaan.
-
Melaporkan jika terjadi hal-hal mencurigakan atau kejadian darurat kepada pengurus lingkungan.
-
Memberikan data kependudukan dengan jujur dan lengkap kepada pengurus RT/RW.
Larangan Bagi Warga
-
Membuat keributan yang dapat mengganggu ketenangan lingkungan.
-
Menyimpan atau menggunakan narkotika dan zat terlarang lainnya.
-
Melakukan perjudian dalam bentuk apapun.
-
Menjual atau mengedarkan minuman keras di lingkungan warga.
-
Membuang sampah sembarangan di jalan atau saluran air.
-
Merusak fasilitas umum yang ada di lingkungan warga.
-
Membuat usaha/usaha komersial tanpa izin dari pengurus lingkungan jika dianggap mengganggu
Sanksi Pelanggaran
-
Teguran Lisan: Diberikan untuk pelanggaran ringan.
-
Teguran Tertulis: Jika pelanggaran berulang atau dianggap cukup serius.
-
Sanksi Sosial: Tidak diikutsertakan dalam kegiatan warga untuk sementara waktu.
-
Denda: Untuk pelanggaran tertentu sesuai keputusan bersama warga.
-
Pelaporan ke Pihak Berwenang: Untuk pelanggaran hukum berat.